PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN
YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN
Disusun :
Sony Hendrianto (5202413030)
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji Syukur penulis haturkan kehadirat Alloh SWT yang
telah memberi kita taufiq dan hidayah-Nya sehingga tugas Karya Tulis yang
berjudul “ Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berwawasan Lingkungan” dapat terselesaikan tanpa suatu halangan yang cukup
berarti.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi
Muhammad SAW,beserta keluarga dan para sahabatnya yang telah membimbing kita
dari jalan kegelapan menuju jalan Islami.
Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya penulisan makalah ini.Semoga
semua bantuan dicatat sebagai amal sholeh di hadapan Alloh SWT.
Penulis menyadari walaupun telah berusaha semaksimal
mungkin dalam menyusun makalah sederhana ini,tetapi masih banyak kekurangan
yang ada didalamnya.Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk menyempurnakan karya
tulis ini.Penulis berharap semoga Karya tulis ini bermanfaat bagi semua
pembaca.Amin.
Semarang,30
November 2014
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI........................................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
1.1 LATAR
BELAKANG..................................................................................... 1
1.2 RUMUSAN
MASALAH................................................................................. 1
1.3 TUJUAN........................................................................................................... 2
1.4 MANFAAT....................................................................................................... 2
BAB
II
PEMBAHASAN................................................................................................... 2
A.PENGERTIAN.................................................................................................. 2
B.PENGELOLAAN.............................................................................................. 3
C.TAHAP
PELAKSANAAN.............................................................................. 4
BAB
III PENUTUP.......................................................................................................... 8
3.1
KESIMPULAN.............................................................................................. 8
3.2 SARAN........................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................................... 9
ii
BAB I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan bertujuan untuk mendukung distribusi lalu
lintas barang maupun manusia dan membentuk struktur ruang wilayah (Renstra
Kementerian PU 2010-2014,2010), sehingga pembangunan infrastruktur memiliki 2
(dua) sisi yaitu : tujuan pembangunan dan dampak pembangunan. Setiap kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan pasti menimbulkan dampak terhadap lingkungan baik
dampak positif maupun dampak negatif, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana melaksanakan
pembangunan untuk mendapatkan hasil dan manfaat yang maksimum dengan dampak
negatif terhadap lingkungan yang minimum.
Para pemangku
kepentingan (stakeholder) yang
terlibat dalam kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, yang
terdiri dari pemerintah sebagai pemilik (owner)
sekaligus pembuat kebijakan (policy maker),
pengusaha/kontraktor sebagai penyedia jasa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
yang peduli terhadap infrastruktur jalan dan jembatan, haruslah bersama-sama
melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sehingga infrastruktur jalan
dan jembatan yang dibangun tersebut tidak hanya berfungsi sebagaimana mestinya
tapi juga berwawasan lingkungan sehingga produk infrastruktur yang dihasilkan ramah
terhadap lingkungan.
Pemerintah telah
banyak mengeluarkan peraturan dan pedoman yang mengatur masalah pembangunan
jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan, Dalam implementasi di lapangan
peraturan dan pedoman tersebut telah dimasukkan dalam pasal syarat-syarat
kontrak, sehingga kontraktor sebagai penyedia jasa wajib melaksanakan pasal –
pasal tersebut.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan?
2.
Bagaimana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan?
3.
Bagaimana pelaksanaan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan di
Indonesia?
1
1.3 Tujuan
1. membahas
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan
sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan.
2. Pembahasan akan dimulai dari perencanaan,
pelaksanaan hingga pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan
jembatan .
3. Serta bagaimana
pelaksanaannya di Indonesia.
1.4 Manfaat
Artikel
ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada para stakeholder bagaimana pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan
dan jembatan yang berwawasan lingkungan, sehingga kegiatan pembangunan tersebut
tidak hanya untuk pembangunan semata, tapi juga dalam rangka pelestarian
lingkungan. Bagi masyarakat luas, artikel ini juga bertujuan untuk memberikan
pemahaman bagaimana seharusnya pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan
dilaksanakan sehingga tidak merusak lingkungan, dan pada akhirnya dapat
tercipta apa yang disebut dengan pembangunan yang berkelanjutan.
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pembangunan Infrastruktur Jalan
dan Jembatan yang Berwawasan Lingkungan
Pembangunan
merupakan proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki taraf hidup
masyarakat, yang ditandai dengan adanya pertumbuhan ekonomi, industrialisasi
dan modernisasi. Namun dalam pelaksanaan khususnya pada pembangunan yang
bersifat fisik seringkali para pihak yang terlibat mengabaikan masalah
lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Demikian juga dengan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, masalah lingkungan tidak terlalu
diperhatikan, baik pada saat perencanaan maupun pada saat pengoperasiannya, hal
ini karena pihak- pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan tersebut lebih
mengutamakan hasil atau produk dari pembangunan itu sendiri, sementara
dampaknya terhadap lingkungan masih diabaikan. Pada dasarnya kegiatan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan pasti mengakibatkan dampak
terhadap lingkungan baik dampak positif maupun dampak negatif, sebagai contoh
pembangunan jalan pada daerah yang tidak stabil dapat mengakibatkan kejadian
tanah longsor yang efeknya bahkan lebih besar daripada penebangan hutan
(Sumarwoto et.al,2001).
2
Pembangunan
yang berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang baik dari sudut pandang ekologi
atau lingkungan, dengan kata lain adanya keharmonisan dengan alam
(Mustika,2006). Untuk dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur jalan dan
jembatan yang berwawasan lingkungan, maka dalam setiap tahapan pembangunan
harus memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan. Pembangunan yang
berwawasan lingkungan dengan sendirinya akan menciptakan pembangunan yang
berkelanjutan (sustainable development).
2.2 Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan dalam
Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Kebijakan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan telah
diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 69/PRT/M/1995 tentang Pedoman
Teknis AMDAL Proyek Bidang Pekerjaan Umum, yang pada prinsipnya mengatur semua
aspek lingkungan pada seluruh siklus pembangunan proyek bidang pekerjaan umum,
termasuk proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Siklus
pembangunan proyek infrastruktur jalan dan jembatan terdiri dari 8 (delapan)
kegiatan (Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan,DPU,2006)
yaitu :
1.
Perencanaan umum
2.
Pra studi kelayakan
3.
Studi kelayakan
4.
Perencanaan teknis
5.
Pra konstruksi
6.
Konstruksi
7.
Pasca konstruksi
8.
Evaluasi pasca
konstruksi
Namun, tidak semua siklus
dilaksanakan dalam kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,
sebagai contoh dengan pertimbangan tertentu suatu proyek pembangunan jalan dan
jembatan setelah perencanaan umum langsung studi kelayakan tanpa adanya pra
studi kelayakan.
Manik, K.E.S, 2007.
a. Tahap perencanaan umum
Siklus proyek
atau pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan diawali dengan perencanaan
umum yang berupa gagasan awal baik ide pembangunan jalan atau jembatan baru
maupun peningkatan jalan atau jembatan yang telah ada.
3
Walaupun masih
berupa perencanaan umum dan belum adanya kegiatan fisik, namun pihak pemrakarsa
proyek sudah harus mengidentifikasi sedini mungkin dampak yang akan ditimbulkan
dengan adanya proyek atau pembangunan jalan dan jembatan terhadap lingkungan,
melalui proses penyaringan lingkungan. Dengan adanya proses penyaringan
tersebut akan didapat gambaran apakah suatu proyek perlu adanya AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan) atau cukup dengan RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) ataupun cukup dengan
penerapan SOP (Standard Operation
Procedure).
b. Tahap pra studi
kelayakan
Kegiatan
proyek pada tahap ini adalah perumusan garis besar rencana kegiatan yang
meliputi penentuan beberapa alternatif koridor trase jalan atau jembatan, dan
setiap alternatif dikaji aspek teknis, ekomis dan juga kelayakan lingkungan
melalui proses kajian awal lingkungan.
b. Tahap studi kelayakan
Kegiatan
utama proyek pada tahap ini adalah analisis kelayakan teknis, ekonomi,
finansial dan lingkungan secara lebih mendalam terhadap alternatif trase jalan
atau jembatan berdasarkan data yang didapat dari hasil survey. Analisis
kelayakan lingkungan dilakukan melalui studi AMDAL atau RKL dan RPL.
Rencana
trase atau lalu lintas yang akan melewati jalan tersebut, harus dapat diterima
oleh lingkungan di sekitarnya, baik pada waktu pembangunan, pengoperasian
maupun pemeliharaannnya (Studi Kelayakan Proyek Jalan dan Jembatan,DPU,2005),
misalnya :
1.
Alternatif rute tidak
melalui daerah konservasi
2.
Alternatif rute tidak
menimbulkan dampak yang besar terhadap lingkungan sekitarnya
3.
Dampak sosial dan
pengadaan tanah perlu diantisipasi
4.
Identifikasi keperluan
penyusunan AMDAL atau RKL dan RPL, serta menyiapkan kerangka acuan kerja
5.
Mendukung tata ruang
dari wilayah studi
Kesimpulan
dan rekomendasi dari studi kelayakan lingkungan disajikan dalam bentuk dokumen RKL
dan RPL yang merupakan pedoman untuk pengelolaan lingkungan pada tahap
perencanaan teknis (detail design),
pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi.
4
Tahap
perencanaan teknis
Lingkup pekerjaan pada
tahap perencanaan teknis antara lain :
1.
Penetapan trase/rute
jalan secara definitif berdasarkan pengukuran lapangan yang akurat
2. Perhitungan
struktur, pembuatan gambar rencana rencana teknis detail jalan, jembatan dan
bangunan pelengkapannya serta penetapan syarat-syarat dan spesifikasi teknis
yang digunakan pada tahap konstruksi
3. Perhitungan
biaya konstruksi
4. Penyusunan
dokumen lelang dan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
Integrasi
pertimbangan lingkungan yang diperlukan pada tahap ini adalah penjabaran RKL
dalam bentuk gambar-gambar dan syarat-syarat serta spesifikasi dalam
pengelolaan lingkungan. Untuk keperluan tersebut, konsultan perencana teknis
harus memahami dokumen RKL yang telah ditetapkan, karena itu tim konsultan
perencana seyogyanya dilengkapi dengan tenaga ahli lingkungan. Dalam kegiatan
Dalam
perhitungan biaya konstruksi jalan dan jembatan sudah harus mencakup biaya
pengelolaan lingkungan, baik pada tahap konsruksi maupun pada tahap pasca
konsruksi. Jika diperlukan pengadaan tanah, maka pada tahap ini perlu dilakukan
studi pengadaan tanah dan pemukiman kembali termasuk semua dampak yang akan
timbul, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen RKL.
e. Tahap pra konstruksi
Kegiatan
pada tahap ini adalah pengadaan tanah dan pemukiman kembali penduduk yang
terkena proyek (bila perlu) yang dilaksanakan oleh pemrakarsa proyek atau
instansi terkait. Pengelolaan lingkungan pada tahap ini adalah pelaksanaan dan
pemantapan RKL dan RPL untuk penanganan dampak sosial yang mungkin terjadi.
f. Tahap konstruksi
Kegiatan
pada tahap konstruksi terutama pekerjaan teknik sipil, meliputi pekerjaan
tanah, struktur jalan atau jembatan, bangunan pelengkap dan perlengkapannya.
Penerapan pertimbangan lingkungan pada tahap ini adalah pelaksanaan dan
pemantapan RKL dan RPL tahap konstruksi, untuk menangani semua dampak yang
timbul akibat pelaksanaan kegiatan konstruksi, seperti erosi, pencemaran udara,
kebisingan, gangguan pada prasarana umum dan utilitas di areal proyek dan
sebagainya.
f.
Tahap
pasca konstruksi
5
Mustika,
S. 2006. Kegiatan proyek pada tahap pasca konstruksi adalah pengoperasian
(pemanfaatan) jalan atau jembatan dan sekaligus pemeliharaannya agar dapat
dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. Untuk menangani dampak terhadap
lingkungan akibat pengoperasian dan pemeliharaan ruas jalan atau jembatan
tersebut, diperlukan pelaksanaan dan pemantapan RKL dan RPL tahap pasca
konstruksi, antara lain meliputi pengaturan lalu lintas, pencemaran udara dan
kebisingan serta pengendalian penggunaan lahan di kiri-kanan jalan.
g.
Tahap
evaluasi pasca proyek
Evaluasi
pasca proyek bertujuan untuk menilai penggunaan atau pengoperasionalan ruas
jalan atau jembatan yang telah dibangun / ditingkatkan sampai dengan
tercapainya umur rencana desain. Pertimbangan lingkungan pada tahap ini adalah
evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada tahap
sebelumnya agar dapat dijadikan masukan dalam kegiatan perencanaan pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan selanjutnya.
Kegiatan
pengelolaan lingkungan yang terdapat dalam setiap siklus kegiatan pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan yang telah dijelaskan di atas harus dipantau
pelaksanaannya agar dapat diketahui kualitas lingkungan sebelum dan setelah
pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan. Selain itu dengan pemantauan
pengelolaan lingkungan dapat diketahui keberhasilan pengelolaan lingkungan pada
kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
1.3
Pelaksanaan
Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berwawasan Lingkungan di
Indonesia
Michell,
B., Setiawan, B. dan Rahmi, D.H. 2000. Pemerintah sebagai penentu kebijakan
dalam kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, dalam hal ini
Kementerian Pekerjaan Umum telah banyak mengeluarkan keputusan, peraturan dan
NSPM (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) pembangunan infrastruktur jalan dan
jembatan yang berwawasan lingkungan. Aturan-aturan tersebut telah dijadikan
bagian dari dokumen kontrak seperti dituangkan dalam syarat-syarat kontrak dan
dalam spesifikasi teknis, sehingga aturan tersebut mengikat para pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan kontrak pembangunan jalan dan jembatan baik pihak
proyek maupun penyedia jasa (kontraktor).
Akhir-akhir
ini pemerintah tengah menggalakkan program “green
construction” yaitu kegiatan pembangunan atau konstruksi yang ramah
lingkungan.
6
Suratmo,
F. Gunawan. 2009. Dalam kegiatan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pemerintah tengah menggalakkan
program penggunaan material daur ulang, yaitu penggunaan kembali bahan agregat
dari konstruksi jalan yang telah rusak dengan menggunakan teknik dan campuran
tertentu sedemikian rupa agregat tersebut dapat digunakan kembali untuk
pembangunan jalan baru sehingga dapat menghemat penggunaan sumberdaya alam
batuan dan pasir. Dalam hal konstruksi penahan longsor badan jalan tengah
dikembangkan penggunaan rumput vetifer, selain murah, kuat dan ramah lingkungan
juga menambah nilai estetika.
7
BAB III. PENUTUP
3.1.
Simpulan
Dari pemaparan di atas
dapat disimpulkan :
1.
Kegiatan pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan,
sehingga setiap siklus kegiatan perlu adanya pengelolaan dan pemantauan dampak
lingkungan.
2.
Perlu adanya kesadaran
pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan kontrak konstruksi, baik
pihak proyek (owner) maupun penyedia
jasa (kontraktor) dalam pengelolaan lingkungan pada pelaksanaan konstruksi
jalan dan jembatan.
3.
Pengelolaan lingkungan
di bidang jalan dan jembatan perlu ditunjang penguatan kapasitas institusional
dan sumberdaya manusia
3.2
Saran
1.
Dalam
proses pembangunan jembatan yang harus diperhatikan adalah kekuatan
yang harus memenuhi standar mutu.
2.
Pembangunan
jalan diharapkan benar-benar memperhatikan kualitas dan kelayakan jalan atau
jembatan,agar jalan tersebut dapat bermanfaat.
3.
Sebaiknya
untuk segala keperluan sarana harus cepat sehingga dapat berjalan secara
efektif dan efisien.
8
DAFTAR PUSTAKA
2001.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001, tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
dilengkapi dengan AMDAL. Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
2010. Spesifikasi Umum, Direktorat Jenderal
Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. Jakarta.
Sumarwoto,
O. 2001. Atur Diri Sendiri Paradigma Baru
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bandung.
Manik,
K.E.S, 2007. Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bandar Lampung.
Michell,
B., Setiawan, B. dan Rahmi, D.H. 2000. Pengelolaan
Sumberdaya dan Lingkungan. Yogyakarta.
Suratmo,
F. Gunawan. 2009. Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan. Yogyakarta
Mustika,
S. 2006. Pembangunan Berwawasan
Lingkungan dalam Usaha Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup. Bulletin
BPKSDM, Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia, Departemen
Pekerjaan Umum Edisi III 2006. Jakarta.
9